Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 dibentuk untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan kawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Kompleks Kemendikbud memerlukan penataan ulang, pengembangan, serta optimalisasi fungsi untuk mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan nasional, sementara pengaturan sebelumnya belum menyediakan mekanisme percepatan yang terkoordinasi. Untuk menjamin efisiensi, kepastian hukum, serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan, pemerintah memandang perlu menetapkan peraturan pemerintah khusus yang mengatur perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan kerja sama yang berkaitan dengan kawasan Kemendikbud. Dengan demikian, PP ini menjadi landasan hukum yang mengintegrasikan berbagai aspek perencanaan dan pelaksanaan