Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 dibentuk untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan kawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Kompleks Kemendikbud memerlukan penataan ulang, pengembangan, serta optimalisasi fungsi untuk mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan nasional, sementara pengaturan sebelumnya belum menyediakan mekanisme percepatan yang terkoordinasi. Untuk menjamin efisiensi, kepastian hukum, serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan, pemerintah memandang perlu menetapkan peraturan pemerintah khusus yang mengatur perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan kerja sama yang berkaitan dengan kawasan Kemendikbud. Dengan demikian, PP ini menjadi landasan hukum yang mengintegrasikan berbagai aspek perencanaan dan pelaksanaan

Pokok-Pokok Pengaturan

PP ini mengatur ruang lingkup percepatan pembangunan kawasan Kemendikbud di Jakarta dengan menetapkan bahwa percepatan tersebut meliputi perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan kerja sama dalam pemanfaatan kawasan. Perencanaan dilakukan secara terintegrasi oleh Kemendikbud dengan kementerian/lembaga terkait, sementara pelaksanaan pembangunan mencakup penataan ruang, pembangunan gedung dan fasilitas pendukung, serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur pendidikan. Pengelolaan kawasan dilakukan untuk menjamin operasional yang efisien dan pemanfaatan aset negara secara optimal, termasuk membuka kemungkinan kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PP ini juga menetapkan bentuk kerja sama yang dapat dilakukan, baik melalui pemanfaatan aset, penyediaan layanan, maupun dukungan operasional, serta memastikan seluruh pembiayaan pembangunan dapat bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan penutup PP Nomor 87 Tahun 2019 menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Desember 2019, sehingga seluruh ketentuan terkait percepatan pembangunan kawasan Kemendikbud wajib dilaksanakan sejak tanggal tersebut. PP ini juga memerintahkan agar peraturan pelaksana yang diperlukan segera disusun oleh kementerian terkait untuk memastikan pelaksanaan percepatan pembangunan berjalan efektif dan terkoordinasi. Dengan mulai berlakunya PP ini, setiap kegiatan pembangunan, penataan, pengelolaan, dan kerja sama yang berkaitan dengan kawasan Kemendikbud harus mengacu pada ketentuan baru ini.