Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dibentuk dengan latar belakang untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah secara nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. UU ini mengakui bahwa pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional harus dilaksanakan melalui otonomi yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna. Untuk mewujudkan otonomi tersebut, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang memadai berdasarkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. UU ini disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 karena regulasi lama tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan dan kondisi ekonomi negara.