Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dibentuk dengan latar belakang untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah secara nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. UU ini mengakui bahwa pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional harus dilaksanakan melalui otonomi yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna. Untuk mewujudkan otonomi tersebut, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang memadai berdasarkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. UU ini disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 karena regulasi lama tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan dan kondisi ekonomi negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur penetapan sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang didasarkan pada pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas. UU ini mengatur tiga komponen utama perimbangan keuangan: (1) Pembagian Penerimaan Negara (meliputi sektor pajak, penerimaan sumber daya alam, dan penerimaan negara bukan pajak); (2) Dana Perimbangan (terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum/DAU, dan Dana Alokasi Khusus/DAK); dan (3) Pinjaman Daerah. Secara khusus, UU ini menetapkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) diberikan secara block grant dan dialokasikan dengan formula tertentu untuk meratakan kemampuan keuangan antar-Daerah, serta mendirikan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden.

Pengaturan Peralihan Penutup

UU ini mengatur bahwa semua peraturan perundang-undangan mengenai Perimbangan Keuangan yang sudah ada sebelum UU ini berlaku dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini. Secara spesifik, UU ini memberikan masa peralihan selama 2 (dua) tahun anggaran bagi pengalokasian dana APBN untuk membiayai urusan Desentralisasi yang sebelumnya dibiayai langsung dari Pusat. Sebagai penutup, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.