Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pembentukan APBN Tahun Anggaran 2009 dimaksudkan sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang terbuka, bertanggung jawab, dan ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Penyusunan APBN 2009 didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009 serta mempertimbangkan kondisi ekonomi global, tuntutan peningkatan kesejahteraan rakyat, dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai alokasi minimal 20% anggaran untuk pendidikan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini menetapkan struktur dan besaran APBN Tahun Anggaran 2009 yang mencakup pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. • Pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta hibah. • Belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, yang dialokasikan untuk fungsi pelayanan umum, ekonomi, pendidikan, pertahanan, sosial, dan lainnya. • Pembiayaan defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp51,34 triliun, dibiayai melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri neto. Selain itu, diatur pula alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari total belanja negara, kebijakan subsidi energi dan nonenergi, pendanaan untuk penanggulangan kemiskinan, penyaluran bantuan sosial, pelaksanaan proyek infrastruktur berkelanjutan, serta mekanisme pelaporan realisasi APBN semesteran. Pemerintah juga diberi kewenangan menyesuaikan APBN apabila terjadi perubahan ekonomi makro atau keadaan darurat fiskal.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan penutup menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 2009, dengan perintah pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171. Pelaksanaan dan rincian teknis APBN diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden yang harus ditetapkan paling lambat 30 November 2008. Pemerintah wajib menyusun laporan pelaksanaan APBN semester pertama dan laporan pertanggungjawaban keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.