Latar Belakang

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi yang dijamin UUD 1945, namun pelaksanaannya harus menghormati hak dan kebebasan orang lain untuk menciptakan tertib hukum dan keadilan. Organisasi kemasyarakatan berperan sebagai wadah partisipasi dalam pembangunan dan pencapaian tujuan nasional berdasarkan Pancasila. Mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan pembentukan undang-undang baru yang mengatur organisasi kemasyarakatan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur mengenai asas, tujuan, fungsi, pendirian, pendaftaran, hak dan kewajiban, larangan, pembinaan, serta sanksi bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. UU ini menegaskan bahwa ormas berperan sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional berdasarkan prinsip demokrasi, kebersamaan, dan keadilan sosial. Pengaturan ini mencakup ketentuan mengenai keharusan ormas berasaskan Pancasila, kewajiban menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta larangan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, ideologi negara, atau mengganggu ketertiban umum. Selain itu, UU ini juga menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah, serta sanksi administratif hingga pencabutan status badan hukum bagi ormas yang melanggar ketentuan, guna mewujudkan kehidupan berorganisasi yang tertib, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat UU ini mulai berlaku, ormas yang telah berbadan hukum tetap diakui, termasuk ormas yang berdiri sebelum Proklamasi 1945 berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64, sedangkan ormas yang didirikan oleh warga negara asing atau badan hukum asing harus menyesuaikan diri dalam waktu paling lama tiga tahun. Surat keterangan terdaftar yang sudah diterbitkan tetap berlaku hingga akhir masa berlakunya. Semua peraturan perundang-undangan terkait ormas tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini, dan UU Nomor 8 Tahun 1985 dicabut. Peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak diundangkan, dan UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan serta diumumkan dalam Lembaran Negara agar diketahui seluruh masyarakat.