undang-undang nomor 17 tahun 2013
tentang
Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi yang dijamin UUD 1945, namun pelaksanaannya harus menghormati hak dan kebebasan orang lain untuk menciptakan tertib hukum dan keadilan. Organisasi kemasyarakatan berperan sebagai wadah partisipasi dalam pembangunan dan pencapaian tujuan nasional berdasarkan Pancasila. Mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan pembentukan undang-undang baru yang mengatur organisasi kemasyarakatan.
undang-undang nomor 17 tahun 2013
tentang
Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi yang dijamin UUD 1945, namun pelaksanaannya harus menghormati hak dan kebebasan orang lain untuk menciptakan tertib hukum dan keadilan. Organisasi kemasyarakatan berperan sebagai wadah partisipasi dalam pembangunan dan pencapaian tujuan nasional berdasarkan Pancasila. Mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan pembentukan undang-undang baru yang mengatur organisasi kemasyarakatan.