Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pembangunan nasional adalah hakikatnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat, sehingga keikutsertaan masyarakat adalah wajar. Secara filosofis dan sosiologis, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dipandang memiliki peran penting sebagai sarana bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk menyalurkan pendapat dan pikiran, serta merupakan wadah pengabdian, peran serta, dan pembinaan dalam mendukung pembangunan nasional. Secara yuridis, diperlukan adanya pengaturan hukum yang tegas dan memberikan pengakuan legal atas keberadaan dan kiprah Ormas tersebut sebagai kekuatan pembangunan bangsa yang harus berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.