Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pembangunan nasional adalah hakikatnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat, sehingga keikutsertaan masyarakat adalah wajar. Secara filosofis dan sosiologis, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dipandang memiliki peran penting sebagai sarana bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk menyalurkan pendapat dan pikiran, serta merupakan wadah pengabdian, peran serta, dan pembinaan dalam mendukung pembangunan nasional. Secara yuridis, diperlukan adanya pengaturan hukum yang tegas dan memberikan pengakuan legal atas keberadaan dan kiprah Ormas tersebut sebagai kekuatan pembangunan bangsa yang harus berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yaitu organisasi yang dibentuk oleh Warganegara Republik Indonesia secara sukarela sebagai sarana penyalur pendapat dan pikiran, serta peran serta dalam pembangunan nasional. Subjek hukumnya adalah setiap Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia. Objek pengaturannya meliputi segala aspek keberadaan Ormas, termasuk asas, tujuan, fungsi, hak, kewajiban, tata cara pembentukan dan kepengurusan, perolehan harta kekayaan, serta hubungannya dengan Pemerintah. Mekanisme utamanya melibatkan kewajiban Ormas berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas, pendaftaran, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah agar Ormas dapat menjalankan fungsi dan perannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Panjang: 433 huruf, tidak termasuk spasi).

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 17 Juni 1985. Berdasarkan Ketentuan Penutup, segala peraturan perundang-undangan mengenai perkumpulan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai Ketentuan Peralihan, Organisasi Kemasyarakatan yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Undang-undang ini wajib menyesuaikan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangganya dengan ketentuan baru dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya.