Latar Belakang
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Inovasi Daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang Inovasi Daerah. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi, bentuk dan kriteria Inovasi Daerah, pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah, uji coba Inovasi Daerah, penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah, diseminasi dan pemanfaatan Inovasi Daerah, pendanaan, informasi Inovasi Daerah, pembinaan dan pengawasan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Peralihan: 1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daiam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan. Ketentuan Penutup : Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 September 2O17.