Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPI
Keterangan
adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Term (Indonesia)
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT
Keterangan
adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Term (Indonesia)
Jadwal retensi
Keterangan
adalah jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang disusun dalam suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman pemusnahan dokumen perusahaan.
Term (Indonesia)
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA
Keterangan
adalah daftar yang berisi sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Term (Indonesia)
Jaksa
Keterangan
adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Term (Indonesia)
Jaksa Agung
Keterangan
adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
Term (Indonesia)
Jalan
Keterangan
adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Term (Indonesia)
Jalan
Keterangan
adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Term (Indonesia)
Jalan
Keterangan
adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Term (Indonesia)
Jalan Bebas Hambatan
Keterangan
adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, tanpa persimpangan sebidang, serta dilengkapi pagar pada ruang milik jalan.