logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPI

Keterangan

adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil

Term (Indonesia)

Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT

Keterangan

adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Term (Indonesia)

Jadwal retensi

Keterangan

adalah jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang disusun dalam suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman pemusnahan dokumen perusahaan.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan

Term (Indonesia)

Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA

Keterangan

adalah daftar yang berisi sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

Term (Indonesia)

Jaksa

Keterangan

adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia

Term (Indonesia)

Jaksa Agung

Keterangan

adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana

Term (Indonesia)

Jalan

Keterangan

adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Term (Indonesia)

Jalan

Keterangan

adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan

Term (Indonesia)

Jalan

Keterangan

adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Term (Indonesia)

Jalan Bebas Hambatan

Keterangan

adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, tanpa persimpangan sebidang, serta dilengkapi pagar pada ruang milik jalan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol
IndonesiaKeteranganSumber
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPIadalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPTadalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Jadwal retensiadalah jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang disusun dalam suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman pemusnahan dokumen perusahaan.undang-undang nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRAadalah daftar yang berisi sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
Jaksaadalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia
Jaksa Agungadalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana
Jalanadalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Jalanadalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
Jalanadalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan
Jalan Bebas Hambatanadalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, tanpa persimpangan sebidang, serta dilengkapi pagar pada ruang milik jalan.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 248
  • 249
  • 250
  • More pages
  • 1011
  • Next