Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP
Keterangan
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Term (Indonesia)
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP
Keterangan
adalah tzin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Term (Indonesia)
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP
Keterangan
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Term (Indonesia)
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP
Keterangan
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Term (Indonesia)
Jabatan
Keterangan
adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
Term (Indonesia)
Jabatan
Keterangan
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
Term (Indonesia)
Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA
Keterangan
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Term (Indonesia)
Jabatan Fungsional Jaksa
Keterangan
adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.
Term (Indonesia)
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF
Keterangan
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Term (Indonesia)
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF
Keterangan
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.