Latar Belakang
Pembentukan Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh perlunya memperkuat kedudukan, peran, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan, sistem hukum nasional, serta tuntutan reformasi yang menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan independensi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif dan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.