Latar Belakang

Pembentukan Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh perlunya memperkuat kedudukan, peran, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan, sistem hukum nasional, serta tuntutan reformasi yang menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan independensi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif dan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur kedudukan, tugas, dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai satu dan tidak terpisahkan, yang meliputi bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara. Dalam bidang pidana, Kejaksaan memiliki wewenang dalam penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat. Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan bertindak sebagai jaksa pengacara negara yang mewakili pemerintah dalam perkara tertentu. Selain itu, Undang-Undang ini menegaskan prinsip independensi kejaksaan, pembinaan karier jaksa, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal untuk menjamin integritas dan profesionalisme lembaga kejaksaan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang ini menyatakan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Melalui undang-undang ini, Kejaksaan diharapkan mampu melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.