Latar Belakang

Latar belakang PP ini adalah kebutuhan pemerintah menciptakan kepastian fiskal bagi pelaku usaha pertambangan mineral, terutama dalam rangka transisi dari rezim kontrak karya ke izin usaha pertambangan yang tunduk pada peraturan nasional. Situasi ini memerlukan kejelasan mengenai besaran, mekanisme, dan jenis pajak serta PNBP yang harus dipenuhi sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian atau sengketa dengan negara. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor mineral dapat dimaksimalkan dan tidak mengalami potensi kebocoran. Oleh sebab itu, PP ini disusun untuk memberikan dasar hukum yang komprehensif terkait perlakuan perpajakan dan PNBP, sehingga tercapai keseimbangan antara kepastian usaha dan penerimaan negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

PP No. 37 Tahun 2018 mengatur perlakuan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan mineral. Peraturan ini menetapkan bagaimana perusahaan tambang mineral dikenakan beban pajak serta jenis PNBP yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha pertambangan, termasuk mekanisme penghitungan dan penyerahan penerimaan tersebut kepada negara. PP ini dirancang agar penerimaan negara dari pertambangan mineral dioptimalkan, sekaligus memberikan kepastian fiskal bagi perusahaan pertambangan. Kebijakan ini mendukung pengelolaan sumber daya mineral yang lebih efisien dan adil, serta memastikan bahwa negara mendapatkan manfaat maksimal dari kekayaan mineral.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihannya mengatur bahwa ketentuan perpajakan dan PNBP yang sebelumnya berlaku bagi pemegang kontrak karya tetap berlaku selama masa transisi menuju perubahan rezim perizinan ke IUPK, sehingga tidak menghambat proses penyesuaian. Ketentuan penutupnya menyatakan bahwa semua peraturan yang mengatur perpajakan atau PNBP di bidang pertambangan yang bertentangan dengan PP ini dicabut, dan menteri yang membidangi pertambangan diberikan kewenangan mengatur ketentuan pelaksanaannya. PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar fiskal bagi rezim IUPK mineral.