Latar Belakang
Latar belakang PP ini adalah kebutuhan pemerintah menciptakan kepastian fiskal bagi pelaku usaha pertambangan mineral, terutama dalam rangka transisi dari rezim kontrak karya ke izin usaha pertambangan yang tunduk pada peraturan nasional. Situasi ini memerlukan kejelasan mengenai besaran, mekanisme, dan jenis pajak serta PNBP yang harus dipenuhi sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian atau sengketa dengan negara. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor mineral dapat dimaksimalkan dan tidak mengalami potensi kebocoran. Oleh sebab itu, PP ini disusun untuk memberikan dasar hukum yang komprehensif terkait perlakuan perpajakan dan PNBP, sehingga tercapai keseimbangan antara kepastian usaha dan penerimaan negara.