Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh landasan filosofis untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Secara sosiologis, diperlukan pengaturan dokumen perusahaan karena dokumen merupakan sumber informasi dan alat bukti yang penting bagi perusahaan dan masyarakat, sehingga dibutuhkan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan. Sementara secara yuridis, ketentuan mengenai dokumen atau pembukuan perusahaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dipandang sudah tidak memadai lagi dan tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama berkaitan dengan penggunaan sarana modern seperti mikrofilm, sehingga diperlukan pembentukan undang-undang baru untuk menggantikannya.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur kewajiban setiap Perusahaan, yaitu setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus, didirikan, dan berkedudukan di Indonesia, untuk mengelola Dokumen Perusahaan. Objek utama pengaturannya adalah Dokumen Perusahaan yang meliputi catatan, data, bukti pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Selain Ketentuan Umum, bab-bab utama mencakup pengaturan mengenai kewajiban pembuatan catatan, penyimpanan, pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan dokumen. Mekanisme utamanya adalah kewajiban perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan tersebut berdasarkan jenis, nilai kegunaan, dan jangka waktu penyimpanan minimum, seperti kewajiban menyimpan Dokumen Keuangan dan Dokumen Lainnya sekurang-kurangnya sepuluh tahun, serta mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 11 April 1997. Sebagai ketentuan penutup, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) dinyatakan tidak berlaku lagi. Sementara itu, sebagai ketentuan peralihan, buku, surat, catatan, dan neraca yang telah dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 6 tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu retensi dokumen.