Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh landasan filosofis untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Secara sosiologis, diperlukan pengaturan dokumen perusahaan karena dokumen merupakan sumber informasi dan alat bukti yang penting bagi perusahaan dan masyarakat, sehingga dibutuhkan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan. Sementara secara yuridis, ketentuan mengenai dokumen atau pembukuan perusahaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dipandang sudah tidak memadai lagi dan tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama berkaitan dengan penggunaan sarana modern seperti mikrofilm, sehingga diperlukan pembentukan undang-undang baru untuk menggantikannya.