Latar Belakang
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35H, Pasal 43 ayat (5), Pasal45 ayat (7), Pasal 48 ayat (8), Pasal 49 ayat(21, Pasal 5O ayat (16), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51A ayat (7), Pasal 51B ayat (2), Pasal 52 ayat (5), Pasal 52A ayat (21, Pasal 55 ayat (5), Pasal 56A ayat (3), Pasal 57 ayat (4), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang jalan tol, yaitu pembinaan jalan tol, pengusahaan jalan tol, dan pengawasan jalan tol yang keseluruhan penyelenggaraannya adalah wewenang pemerintah pusat (pusat). Mengatur delegasi sebagian kewenangan pusat dalam penyelenggaran jalan tol yaitu yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan kepada Badan Pengatur Jalan Tol sebagai badan yang di bentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemeruntah di bidang jalan. Mengatur syarat teknis, spesifikasi, fasilitas jalan tol. Mengatur sanksi administratif serta hak kewajiban pengguna dan Badan usaha Jalan Tol.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Peralihan Pada saat PP ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari PP No. 15 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 17 Tahun 2021 masih tetap berlau sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku PP No. 15 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 17 Tahun 2021; Ketentuan Penutup PP ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 20 Mei 2024