undang-undang nomor 43 tahun 2009
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi informasi, dinamika pemerintahan, dan tuntutan akuntabilitas publik. Arsip memiliki peran penting sebagai bukti akuntabilitas kinerja, alat pertanggungjawaban nasional, serta sumber informasi dalam perumusan kebijakan dan pelestarian memori kolektif bangsa. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum baru yang mengatur sistem kearsipan secara komprehensif, profesional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
undang-undang nomor 43 tahun 2009
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi informasi, dinamika pemerintahan, dan tuntutan akuntabilitas publik. Arsip memiliki peran penting sebagai bukti akuntabilitas kinerja, alat pertanggungjawaban nasional, serta sumber informasi dalam perumusan kebijakan dan pelestarian memori kolektif bangsa. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum baru yang mengatur sistem kearsipan secara komprehensif, profesional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.