Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi informasi, dinamika pemerintahan, dan tuntutan akuntabilitas publik. Arsip memiliki peran penting sebagai bukti akuntabilitas kinerja, alat pertanggungjawaban nasional, serta sumber informasi dalam perumusan kebijakan dan pelestarian memori kolektif bangsa. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum baru yang mengatur sistem kearsipan secara komprehensif, profesional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan kearsipan secara nasional yang meliputi penciptaan, pengelolaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan penyusutan arsip. Diatur pula pembagian tanggung jawab antara pencipta arsip dan lembaga kearsipan, pembentukan sistem informasi kearsipan berbasis teknologi, serta perlindungan terhadap arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan dan hukum. Selain itu, Undang-Undang ini menegaskan peran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai lembaga pembina, serta mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam akses dan pelestarian arsip.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dalam ketentuan penutup, disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta pemerintah wajib menetapkan peraturan pelaksanaan untuk mendukung penyelenggaraan sistem kearsipan nasional yang efektif, terpadu, dan modern.