Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan didorong oleh kebutuhan untuk memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan arsip sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Sebelum undang-undang ini disahkan, pengelolaan arsip di Indonesia belum diatur secara sistematis, sehingga banyak arsip negara yang tidak tertata dengan baik dan berpotensi hilang atau rusak. Melalui undang-undang ini, pemerintah berupaya menegakkan tertib administrasi dan menjamin pelestarian arsip sebagai alat bukti yang sah, sumber informasi, serta bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembentukan undang-undang ini juga mencerminkan kesadaran nasional akan pentingnya arsip dalam menjaga kontinuitas sejarah, memperkuat identitas bangsa, dan meningkatkan efisiensi kerja aparatur negara.