Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Jalan bebas hambatan
Keterangan
adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
Term (Indonesia)
Jalan khusus
Keterangan
adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Term (Indonesia)
Jalan Penghubung
Keterangan
adalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non-Tol.
Term (Indonesia)
Jalan Rel
Keterangan
adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api.
Term (Indonesia)
Jalan rel
Keterangan
adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
Term (Indonesia)
Jalan Tol
Keterangan
adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan berstatus jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Term (Indonesia)
Jalan tol
Keterangan
adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Term (Indonesia)
Jalan Umum
Keterangan
adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Term (Indonesia)
Jalan umum
Keterangan
adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Term (Indonesia)
Jalur Kereta Api
Keterangan
adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.