logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Jalan bebas hambatan

Keterangan

adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan

Term (Indonesia)

Jalan khusus

Keterangan

adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan

Term (Indonesia)

Jalan Penghubung

Keterangan

adalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non-Tol.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol

Term (Indonesia)

Jalan Rel

Keterangan

adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Jalan rel

Keterangan

adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Jalan Tol

Keterangan

adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan berstatus jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol

Term (Indonesia)

Jalan tol

Keterangan

adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan

Term (Indonesia)

Jalan Umum

Keterangan

adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol

Term (Indonesia)

Jalan umum

Keterangan

adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan

Term (Indonesia)

Jalur Kereta Api

Keterangan

adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian
IndonesiaKeteranganSumber
Jalan bebas hambatanadalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
Jalan khususadalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
Jalan Penghubungadalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non-Tol.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol
Jalan Reladalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian
Jalan reladalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
Jalan Toladalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan berstatus jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol
Jalan toladalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
Jalan Umumadalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol
Jalan umumadalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
Jalur Kereta Apiadalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 249
  • 250
  • 251
  • More pages
  • 1011
  • Next