Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi pertimbangan filosofis dan sosiologis mengenai peran penting transportasi perkeretaapian sebagai penunjang mobilisasi dan pembangunan nasional, yang harus diselenggarakan secara andal, selamat, aman, dan efisien demi kepentingan masyarakat. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain itu, terdapat kebutuhan yuridis yang mendesak untuk menyelaraskan dan menyederhanakan regulasi di bidang perkeretaapian seiring dengan penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga menjamin kepastian hukum bagi penyelenggaraan perkeretaapian.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelenggaraan perkeretaapian sebagai satu kesatuan sistem yang meliputi prasarana dan sarana, baik untuk kepentingan umum maupun khusus. Objeknya mencakup seluruh aspek perkeretaapian, mulai dari pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, sampai pengelolaan aset perkeretaapian. Subjek hukum yang utama adalah Badan Usaha (BUMN, BUMD, atau swasta) yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Mekanisme utamanya berfokus pada kewajiban Badan Usaha untuk memenuhi perizinan berusaha terkait penyelenggaraan prasarana dan/atau sarana perkeretaapian, penetapan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta pengawasan oleh Pemerintah Pusat, guna menjamin keterpaduan dan keselamatan sistem transportasi kereta api.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tahun 2021. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan peralihan mengatur bahwa izin dan perizinan berusaha yang telah diterbitkan sebelum PP ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya, sementara proses perizinan yang sedang diproses harus menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah ini.