Definisi
adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2004 TENTANG jalanDefinisi
adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2004 TENTANG jalan