Definisi
adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, tanpa persimpangan sebidang, serta dilengkapi pagar pada ruang milik jalan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 TENTANG jalan tolDefinisi
adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, tanpa persimpangan sebidang, serta dilengkapi pagar pada ruang milik jalan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 TENTANG jalan tol