Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan ini hadir untuk memperkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional, mendorong peningkatan daya saing, serta menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM yang meliputi kemudahan pendirian koperasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas usaha, akses terhadap pembiayaan, kemitraan, serta perluasan pasar. Pemerintah memberikan dukungan berupa pendampingan, pelatihan, insentif, dan fasilitasi pembiayaan, termasuk penyediaan data terintegrasi untuk pengembangan UMKM. Selain itu, diatur pula peran pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan dunia usaha dalam membangun sinergi untuk pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Pengaturan Peralihan Penutup
Dalam ketentuan peralihannya, disebutkan bahwa seluruh peraturan pelaksana yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan dalam ketentuan penutup, ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.