Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan ini hadir untuk memperkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional, mendorong peningkatan daya saing, serta menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.