logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Importir

Keterangan

adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Importir

Keterangan

adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Importir

Keterangan

adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Importir

Keterangan

adalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia

Term (Indonesia)

Importir Garam

Keterangan

adalah korporasi yang melakukan kegiatan impor Komoditas Pergaraman untuk kebutuhan usahanya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Indikasi Geografis

Keterangan

adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 90 tahun 2019 tentang tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada komisi banding merek

Term (Indonesia)

Indikator Kinerja Individu

Keterangan

adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil

Term (Indonesia)

Induk organisasi cabang olahraga

Keterangan

adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Term (Indonesia)

Industri

Keterangan

adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyai nilai umbah atau manfaat lebih tinggi, termasuk Jasa Industri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri

Term (Indonesia)

Industri

Keterangan

adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian
IndonesiaKeteranganSumber
Importiradalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Importiradalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Importiradalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Importiradalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia
Importir Garamadalah korporasi yang melakukan kegiatan impor Komoditas Pergaraman untuk kebutuhan usahanya.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Indikasi Geografisadalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.peraturan pemerintah nomor 90 tahun 2019 tentang tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada komisi banding merek
Indikator Kinerja Individuadalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil
Induk organisasi cabang olahragaadalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
Industriadalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyai nilai umbah atau manfaat lebih tinggi, termasuk Jasa Industri.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
Industriadalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 225
  • 226
  • 227
  • More pages
  • 1011
  • Next