Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Untuk menjamin adanya kepastian hukum, kelancaran, dan efektivitas proses banding, dianggap perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur secara rinci mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek sebagai upaya hukum bagi pemohon yang permohonan pendaftaran mereknya ditolak. Pasal 1 (Ketentuan Umum) mendefinisikan istilah-istilah terkait Merek, Komisi Banding, Permohonan Banding, dan Pemohon. Subjek hukumnya adalah Pemohon Banding, yang mengajukan permohonan banding, dan Komisi Banding Merek, yang bertugas memeriksa dan memutus. Objeknya adalah permohonan banding terhadap penolakan pendaftaran Merek oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Mekanisme utamanya meliputi pengajuan permohonan banding secara tertulis, pemeriksaan oleh Komisi Banding, dan putusan Komisi Banding dalam jangka waktu tertentu.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa permohonan banding yang telah diajukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini akan tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lama sampai selesai, sehingga tidak ada masa transisi khusus yang mengatur penyesuaian pihak terkait.