Definisi
adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2014 TENTANG perdaganganDefinisi
adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2014 TENTANG perdagangan