logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Industri

Keterangan

adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengembalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri

Term (Indonesia)

Industri

Keterangan

adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian

Term (Indonesia)

Industri Farmasi

Keterangan

adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk Narkotika.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Industri Farmasi

Keterangan

adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Industri Hijau

Keterangan

adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi Iingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri

Term (Indonesia)

Industri Hijau

Keterangan

adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan berkelanjutan sehingga sumber mampu daya secara menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian

Term (Indonesia)

Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKM

Keterangan

adalah Perusahaan Industri yang skala usahanya ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nitai investasi oleh Menteri sebagai Industri Kecil dan Industri Menengah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri

Term (Indonesia)

Industri Maritim

Keterangan

adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya Kelautan, antara lain, berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan industri perawatan kapal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut

Term (Indonesia)

Industri olahraga

Keterangan

adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Term (Indonesia)

Industri Pariwisata

Keterangan

adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
IndonesiaKeteranganSumber
Industriadalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengembalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri
Industriadalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
Industri Farmasiadalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk Narkotika.undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Industri Farmasiadalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Industri Hijauadalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi Iingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
Industri Hijauadalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan berkelanjutan sehingga sumber mampu daya secara menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian
Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKMadalah Perusahaan Industri yang skala usahanya ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nitai investasi oleh Menteri sebagai Industri Kecil dan Industri Menengah.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
Industri Maritimadalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya Kelautan, antara lain, berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan industri perawatan kapal.peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut
Industri olahragaadalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
Industri Pariwisataadalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 226
  • 227
  • 228
  • More pages
  • 1011
  • Next