Latar Belakang
Rencana Tata Ruang Laut perlu diperinci untuk melaksanakan pengelolaan laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Laut (RTRL), yang ruang lingkupnya mencakup perencanaan tata ruang di Wilayah Perairan (perairan pedalaman, kepulauan, dan laut teritorial) dan Wilayah Yurisdiksi (zona tambahan, ZEE, dan landas kontinen). RTRL ini ditetapkan melalui kebijakan dan strategi yang merencanakan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut di kedua wilayah tersebut. Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan terdiri dari susunan pusat pertumbuhan Kelautan (pusat Kelautan dan Perikanan serta industri Kelautan) dan tatanan kepelabuhanan , sementara untuk Wilayah Yurisdiksi berupa tatanan kepelabuhanan Perikanan yang melayani Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Pengaturan Peralihan Penutup
Rencana Tata Ruang Laut ini berlaku selama 20 tahun. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Mei 2019.