Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 33, dan Pasal 97 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengatur kebijakan dasar dan pengendalian industri. Peraturan ini dibuat guna menetapkan tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Ini merupakan kewajiban pemerintah untuk mengatur tata cara tersebut agar tujuan dari Undang-Undang Perindustrian dapat tercapai.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang akan digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Subjek hukum utamanya adalah Pemerintah Pusat yang bertindak sebagai pengendali impor dan Pelaku Usaha yang melaksanakan impor komoditas tersebut. Objek pengaturannya meliputi jenis komoditas perikanan dan pergaraman yang diimpor untuk kebutuhan industri, dengan tujuan menjamin perlindungan dan pemberdayaan. Ketentuan Umum (Bab I) menetapkan definisi terkait, sementara Bab II (Mekanisme Pengendalian) mengatur bahwa impor komoditas tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi dari menteri terkait, seperti Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri Perindustrian.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yang ditetapkan pada 15 Maret 2018. Melalui ketentuan penutup, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengembalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Meskipun demikian, semua peraturan pelaksana dari peraturan yang dicabut tersebut tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Sebagai ketentuan peralihan, izin impor yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, namun pelaku usaha yang memiliki izin tersebut wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 bulan sejak peraturan ini berlaku.