Definisi
adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 TENTANG narkotikaDefinisi
adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 TENTANG narkotika