logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Impor

Keterangan

adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang m

Term (Indonesia)

Impor

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Impor

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2017 tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual

Term (Indonesia)

Impor

Keterangan

adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2022 tentang pajak pertambahan nilai dibebaskan dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/ atau penyerahan jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean

Term (Indonesia)

Impor

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian

Term (Indonesia)

Impor

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Impor barang

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Term (Indonesia)

Impor jasa

Keterangan

adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Term (Indonesia)

Impor Pangan

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Impor Pangan

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
IndonesiaKeteranganSumber
Imporadalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang m
Imporadalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika
Imporadalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2017 tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual
Imporadalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2022 tentang pajak pertambahan nilai dibebaskan dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/ atau penyerahan jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean
Imporadalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
Imporadalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Impor barangadalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Impor jasaadalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Impor Panganadalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Impor Panganadalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 224
  • 225
  • 226
  • More pages
  • 1011
  • Next