Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang madalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotikaadalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2017 tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektualadalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2022 tentang pajak pertambahan nilai dibebaskan dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/ atau penyerahan jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabeanadalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrianadalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdaganganadalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumenadalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumenadalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganadalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan panganKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang madalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotikaadalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2017 tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektualadalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2022 tentang pajak pertambahan nilai dibebaskan dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/ atau penyerahan jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabeanadalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrianadalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdaganganadalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumenadalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumenadalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganadalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan