Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Impor
Keterangan
adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Term (Indonesia)
Impor
Keterangan
adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Term (Indonesia)
Impor
Keterangan
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Term (Indonesia)
Impor
Keterangan
adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Term (Indonesia)
Impor
Keterangan
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Term (Indonesia)
Impor
Keterangan
adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
Term (Indonesia)
Impor barang
Keterangan
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Term (Indonesia)
Impor jasa
Keterangan
adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Impor Pangan
Keterangan
adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.
Term (Indonesia)
Impor Pangan
Keterangan
adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.