Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 guna menjamin harkat dan martabat warga negara serta mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perubahan pesat dalam kehidupan ekonomi dan perdagangan memerlukan keseimbangan yang seimbang antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan konsumen. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum, karena peraturan perundang-undangan yang sudah ada dianggap tidak memadai lagi dalam menghadapi masalah perlindungan konsumen modern, sehingga diperlukan kepastian hukum untuk melindungi konsumen dari dampak negatif penggunaan barang dan/atau jasa sekaligus menciptakan iklim berusaha yang jujur dan bertanggung jawab.