Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 guna menjamin harkat dan martabat warga negara serta mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perubahan pesat dalam kehidupan ekonomi dan perdagangan memerlukan keseimbangan yang seimbang antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan konsumen. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum, karena peraturan perundang-undangan yang sudah ada dianggap tidak memadai lagi dalam menghadapi masalah perlindungan konsumen modern, sehingga diperlukan kepastian hukum untuk melindungi konsumen dari dampak negatif penggunaan barang dan/atau jasa sekaligus menciptakan iklim berusaha yang jujur dan bertanggung jawab.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, yang merupakan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa, dari pelaku usaha. Objek pengaturannya adalah barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar. Bab-bab utamanya meliputi Ketentuan Umum, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan, serta kelembagaan perlindungan konsumen. Mekanisme utama yang diatur adalah penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi seperti mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui lembaga peradilan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 20 April 2000, yaitu satu tahun setelah tanggal diundangkan pada 20 April 1999. Berdasarkan Ketentuan Penutup Pasal 65, masa tenggang satu tahun sejak diundangkan ini berfungsi sebagai masa transisi bagi semua pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang baru. Sementara itu, Ketentuan Peralihan Pasal 64 menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini, sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru.