logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Imbalan DMO

Keterangan

adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi

Term (Indonesia)

Imbuhan Pakan

Keterangan

adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Imfort

Keterangan

adalahtr kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2017 tentang cara pembayaran barang dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor

Term (Indonesia)

Impor

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengembalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri

Term (Indonesia)

Impor

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Impor

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Impor

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Impor

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Impor

Keterangan

adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

Term (Indonesia)

Impor

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan
IndonesiaKeteranganSumber
Imbalan DMOadalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
Imbuhan Pakanadalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Imfortadalahtr kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2017 tentang cara pembayaran barang dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor
Imporadalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengembalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri
Imporadalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Imporadalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Imporadalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Imporadalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Imporadalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
Imporadalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 223
  • 224
  • 225
  • More pages
  • 1011
  • Next