Latar Belakang

Latar belakang PP No. 29 Tahun 2017 adalah kebutuhan menyesuaikan prosedur pembayaran dan penyerahan barang dalam perdagangan internasional dengan praktik global yang terus berkembang, termasuk perubahan teknologi perdagangan, penggunaan instrumen pembayaran modern, dan dinamika hubungan dagang internasional. Aturan lama dinilai tidak lagi memadai dalam memberikan kepastian dan efisiensi bagi pelaku ekspor-impor. Pemerintah perlu membuat standar yang lebih jelas terkait penggunaan L/C, dokumen perdagangan, penyerahan barang, serta mekanisme pembayaran antar negara untuk mengurangi risiko perdagangan. PP ini disusun untuk meningkatkan kelancaran arus barang, memperkuat kepastian transaksi, dan mendorong daya saing pelaku usaha nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

PP No. 29/2017 mengatur mekanisme cara pembayaran barang dan penyerahan barang dalam aktivitas ekspor dan impor. Peraturan ini menetapkan aturan teknis pembayaran (misalnya valuta asing vs rupiah) serta prosedur penyerahan barang ke pelanggan luar negeri atau pemasok dari luar negeri. Hal ini sangat penting untuk memastikan kelancaran logistik perdagangan internasional dan kepastian hukum bagi eksportir dan importir dalam mengeksekusi transaksi lintas negara. Dengan adanya PP ini, kegiatan ekspor-impor dapat dijalankan dengan kawalan administrasi yang lebih jelas dan efisien, serta mengurangi risiko sengketa terkait pembayaran dan pengiriman barang.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihannya menyebutkan bahwa semua perjanjian atau transaksi ekspor-impor yang telah berjalan sebelum PP ini diundangkan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan lama, dan ketentuan baru akan berlaku untuk transaksi yang dilakukan setelah PP ini berlaku. Ketentuan penutupnya mencabut berbagai peraturan lama yang mengatur mekanisme pembayaran dan penyerahan barang yang tidak sesuai dengan PP ini. PP juga memberi kewenangan kepada menteri yang membidangi perdagangan dan keuangan untuk menetapkan ketentuan teknis guna memastikan implementasi yang seragam.