Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yang komprehensif, mencakup aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis, yang mendesak perlunya perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Secara sosiologis dan mendesak, regulasi ini diperlukan untuk meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi baru serta menyediakan kepastian hukum yang lebih baik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu, yang sangat vital bagi keberlanjutan energi nasional dan kepentingan masyarakat. Secara yuridis, kebutuhan untuk mencapai tujuan tersebut menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sudah tidak memadai dan memerlukan penyesuaian regulasi yang mendasar. Perubahan ini secara implisit dilandasi oleh semangat filosofis Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, yang diwujudkan melalui insentif fiskal dan non-fiskal yang lebih menarik dan kompetitif dalam rangka mendorong investasi hulu migas di Indonesia.