Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yang komprehensif, mencakup aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis, yang mendesak perlunya perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Secara sosiologis dan mendesak, regulasi ini diperlukan untuk meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi baru serta menyediakan kepastian hukum yang lebih baik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu, yang sangat vital bagi keberlanjutan energi nasional dan kepentingan masyarakat. Secara yuridis, kebutuhan untuk mencapai tujuan tersebut menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sudah tidak memadai dan memerlukan penyesuaian regulasi yang mendasar. Perubahan ini secara implisit dilandasi oleh semangat filosofis Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, yang diwujudkan melalui insentif fiskal dan non-fiskal yang lebih menarik dan kompetitif dalam rangka mendorong investasi hulu migas di Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur mekanisme perhitungan, pengembalian, dan perlakuan perpajakan terhadap Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (Cost Recovery) dan Pajak Penghasilan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Subjek hukum yang diatur adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pihak yang menyetujui dan mengawasi biaya. Objek pengaturannya meliputi jenis-jenis biaya operasi yang dapat dikembalikan kepada Kontraktor, batas maksimum pengembalian biaya, perlakuan perpajakan atas keuntungan, insentif pajak, dan ketentuan mengenai pemanfaatan barang modal. Secara garis besar, Peraturan Pemerintah ini memuat ketentuan umum, pengaturan Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan, perlakuan Pajak Penghasilan, dan ketentuan lain-lain, dengan mekanisme utama berpusat pada penetapan biaya yang wajar dan efisien serta pemberian kepastian perpajakan untuk mendorong investasi di sektor hulu migas.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 19 Juni 2017. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, sehingga Peraturan Pemerintah yang lama tetap berlaku dengan segala perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Sebagai ketentuan peralihan, Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya Kontrak Kerja Sama, namun perlakuan Pajak Penghasilannya (PPh) wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini terhitung mulai Tahun Pajak berlakunya PP ini. Sementara itu, Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 wajib tunduk pada seluruh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah ini. Selain itu, biaya eksplorasi yang telah dikeluarkan dan belum diselesaikan pada saat PP ini mulai berlaku, yang berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2010 lama telah dicatat sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan (Cost Recovery), tetap dapat diperhitungkan sebagai Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan.