logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Eksportir

Keterangan

adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melakukan ekspor.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2024 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di indonesia

Term (Indonesia)

Eksportir

Keterangan

adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Eksportir

Keterangan

adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan Ekspor.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Eksportir

Keterangan

adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesia

Term (Indonesia)

Eksportir

Keterangan

adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Eksportir

Keterangan

adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam

Term (Indonesia)

Emisi

Keterangan

adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Endorsement

Keterangan

adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas

Term (Indonesia)

Energi

Keterangan

adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas cahaya mekanika kimia dan elektromagnetika.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi

Term (Indonesia)

Energi baru

Keterangan

adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
IndonesiaKeteranganSumber
Eksportiradalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melakukan ekspor.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2024 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di indonesia
Eksportiradalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Eksportiradalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan Ekspor.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Eksportiradalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesia
Eksportiradalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Eksportiradalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam
Emisiadalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Endorsementadalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas
Energiadalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas cahaya mekanika kimia dan elektromagnetika.undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
Energi baruadalah energi yang berasal dari sumber energi baru.undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 181
  • 182
  • 183
  • More pages
  • 1011
  • Next