Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Eksportir
Keterangan
adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melakukan ekspor.
Term (Indonesia)
Eksportir
Keterangan
adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
Term (Indonesia)
Eksportir
Keterangan
adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan Ekspor.
Term (Indonesia)
Eksportir
Keterangan
adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
Term (Indonesia)
Eksportir
Keterangan
adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
Term (Indonesia)
Eksportir
Keterangan
adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.
Term (Indonesia)
Emisi
Keterangan
adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.
Term (Indonesia)
Endorsement
Keterangan
adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
Term (Indonesia)
Energi
Keterangan
adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas cahaya mekanika kimia dan elektromagnetika.
Term (Indonesia)
Energi baru
Keterangan
adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.