Definisi
adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas cahaya mekanika kimia dan elektromagnetika.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energiDefinisi
adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas cahaya mekanika kimia dan elektromagnetika.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energi