Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dibentuk untuk menjamin pengelolaan sumber daya energi nasional secara adil, berkelanjutan, dan efisien sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Energi memiliki peranan vital bagi pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional, sementara sumber daya energi tak terbarukan jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang menyeluruh untuk mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur pengelolaan energi yang meliputi asas dan tujuan, penguasaan dan pengaturan sumber daya energi, cadangan penyangga energi, penanganan krisis dan darurat energi, serta kebijakan harga energi. Selain itu, diatur juga kebijakan energi nasional, pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai lembaga perumus dan pengawas kebijakan energi, serta penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Ketentuan lainnya mencakup hak dan peran masyarakat, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan, serta pengawasan dan konservasi energi.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan menetapkan bahwa seluruh peraturan di bidang energi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Badan Koordinasi Energi Nasional tetap menjalankan tugasnya hingga terbentuk Dewan Energi Nasional. Ketentuan penutup mengamanatkan bahwa Dewan Energi Nasional harus dibentuk paling lambat enam bulan setelah undang-undang diundangkan, dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan paling lambat satu tahun sejak pengundangan. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Agustus 2007.