undang-undang nomor 30 tahun 2007
tentang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dibentuk untuk menjamin pengelolaan sumber daya energi nasional secara adil, berkelanjutan, dan efisien sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Energi memiliki peranan vital bagi pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional, sementara sumber daya energi tak terbarukan jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang menyeluruh untuk mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
undang-undang nomor 30 tahun 2007
tentang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dibentuk untuk menjamin pengelolaan sumber daya energi nasional secara adil, berkelanjutan, dan efisien sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Energi memiliki peranan vital bagi pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional, sementara sumber daya energi tak terbarukan jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang menyeluruh untuk mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.