Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesiaadalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang madalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrianadalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdaganganadalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alamadalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewahadalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewahadalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewahadalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 dari Indonesia dari daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidupadalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesiaadalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang madalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrianadalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdaganganadalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alamadalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewahadalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewahadalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewahadalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 dari Indonesia dari daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidupadalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan