logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Ekspor

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesia

Term (Indonesia)

Ekspor

Keterangan

adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang m

Term (Indonesia)

Ekspor

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian

Term (Indonesia)

Ekspor

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Ekspor

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam

Term (Indonesia)

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

Keterangan

adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

Term (Indonesia)

Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Keterangan

adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

Term (Indonesia)

Ekspor Jasa Kena Pajak

Keterangan

adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

Term (Indonesia)

Ekspor Limbah B3

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 dari Indonesia dari daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Ekspor Pangan

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
IndonesiaKeteranganSumber
Eksporadalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesia
Eksporadalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang m
Eksporadalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
Eksporadalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Eksporadalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujudadalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujudadalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
Ekspor Jasa Kena Pajakadalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
Ekspor Limbah B3adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 dari Indonesia dari daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Ekspor Panganadalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 180
  • 181
  • 182
  • More pages
  • 1011
  • Next