Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Ekspor
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Ekspor
Keterangan
adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Term (Indonesia)
Ekspor
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Term (Indonesia)
Ekspor
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
Term (Indonesia)
Ekspor
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
Term (Indonesia)
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
Keterangan
adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Term (Indonesia)
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Keterangan
adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
Term (Indonesia)
Ekspor Jasa Kena Pajak
Keterangan
adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
Term (Indonesia)
Ekspor Limbah B3
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 dari Indonesia dari daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Ekspor Pangan
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.