Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Eksplorasi
Keterangan
adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
Term (Indonesia)
Eksplorasi
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
Term (Indonesia)
Ekspor
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Ekspor
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
Term (Indonesia)
Ekspor
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
Term (Indonesia)
Ekspor
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
Term (Indonesia)
Ekspor
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
Term (Indonesia)
Ekspor
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Term (Indonesia)
Ekspor
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
Term (Indonesia)
Ekspor
Keterangan
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.