logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Eksplorasi

Keterangan

adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

Term (Indonesia)

Eksplorasi

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral

Term (Indonesia)

Ekspor

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2019 tentang kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional

Term (Indonesia)

Ekspor

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Ekspor

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Ekspor

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Ekspor

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Ekspor

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan

Term (Indonesia)

Ekspor

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Ekspor

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2017 tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual
IndonesiaKeteranganSumber
Eksplorasiadalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Eksplorasiadalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral
Eksporadalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2019 tentang kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional
Eksporadalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Eksporadalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Eksporadalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Eksporadalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Eksporadalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan
Eksporadalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika
Eksporadalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2017 tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 179
  • 180
  • 181
  • More pages
  • 1011
  • Next