Definisi
adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desaDefinisi
adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desa