Definisi
adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1997 TENTANG narkotikaDefinisi
adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1997 TENTANG narkotika