Definisi
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeananDefinisi
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeanan