Latar Belakang

Untuk mendukung perekonomian nasional melalui sektor perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan Ekspor nasional, diperlukan kebijakan yang mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan Ekspor nasional. Dalam upaya meningkatkan Ekspor nasional sebagaimana dimaksud perlu disusun Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional. Berdasarkan pertimbangan yang telah disebutkan sebelumnya serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional.Ketentuan Peralihan: menyatakan bahwa perencanaan, pengusulan, dan penilaian kelayakan proyek serta DPP SBSN yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai proyek selesai dilaksanakan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang: Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional; Pelaksanaan Pembiayaan Ekspor Nasional; Pengukuran Kinerja; dan Sinergi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dengan Pemangku Kepentingan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Penutup : LPEI menyusun RJP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Juni 2019.