Definisi
adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2014 TENTANG perdaganganDefinisi
adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2014 TENTANG perdagangan