Definisi
adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desaDefinisi
adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desa