Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Anak
Keterangan
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Term (Indonesia)
Anak
Keterangan
adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Term (Indonesia)
Anak
Keterangan
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Term (Indonesia)
Anak
Keterangan
adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Term (Indonesia)
Anak
Keterangan
adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun.
Term (Indonesia)
Anak
Keterangan
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Term (Indonesia)
Anak
Keterangan
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Term (Indonesia)
Anak
Keterangan
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Term (Indonesia)
Anak
Keterangan
adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
Term (Indonesia)
Anak
Keterangan
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.