Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Alur Laut
Keterangan
adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.
Term (Indonesia)
Alur Laut
Keterangan
adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.
Term (Indonesia)
Alur Laut Kepulauan
Keterangan
adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
Term (Indonesia)
Alur Laut Kepulauan
Keterangan
adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
Term (Indonesia)
Alur Pelayaran
Keterangan
adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Term (Indonesia)
Alur-Pelayaran
Keterangan
adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Term (Indonesia)
Ambang Batas Kekritisan Lahan
Keterangan
adalah kekritisan Lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui tingkatan kritis.
Term (Indonesia)
Amnesti
Keterangan
adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Term (Indonesia)
Anak
Keterangan
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Term (Indonesia)
Anak
Keterangan
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, dan fitur.