Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Alat Takar
Keterangan
adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
Term (Indonesia)
Alat Telekomunikasi
Keterangan
adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Term (Indonesia)
Alat telekomunikasi
Keterangan
adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Term (Indonesia)
Alat Timbang
Keterangan
adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
Term (Indonesia)
Alat Ukur
Keterangan
adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
Term (Indonesia)
Alih Fungsi Lahan Pertanian
Keterangan
adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.
Term (Indonesia)
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Keterangan
adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
Term (Indonesia)
Alih Teknologi
Keterangan
adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
Term (Indonesia)
Alih teknologi
Keterangan
adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
Term (Indonesia)
Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan
Keterangan
adalah seluruh lahan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan berdasarkan rencana detail tata ruang atau keputusan menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya.