Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara filosofis, negara berkewajiban menjamin terselenggaranya layanan pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang merata, berkualitas, serta mendukung kepentingan masyarakat luas. Dari sisi sosiologis, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut adanya aturan yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi, transaksi keuangan, dan penyiaran yang semakin kompleks. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta sejumlah undang-undang sektoral, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan ini diawali dengan ketentuan umum yang mendefinisikan istilah penting seperti pos, layanan transaksi keuangan, telekomunikasi, jaringan telekomunikasi, spektrum frekuensi radio, dan lembaga penyiaran. Bab mengenai penyelenggaraan pos mengatur layanan komunikasi tertulis, paket, logistik, transaksi keuangan, serta keagenan pos, termasuk kewajiban layanan pos universal dan kerja sama dengan penyelenggara pos asing. Bab penyelenggaraan telekomunikasi mengatur jaringan tetap dan bergerak, jasa telekomunikasi dasar maupun multimedia, penomoran telekomunikasi, hak labuh sistem komunikasi kabel laut, penyewaan jaringan, tarif, jual kembali jasa telekomunikasi, interkoneksi, kewajiban pelayanan universal, serta standar teknis perangkat telekomunikasi. Bab penggunaan spektrum frekuensi radio mengatur izin penggunaan, jangka waktu, perpanjangan, kerja sama penggunaan spektrum, pengalihan hak, serta pengawasan dan sanksi. Bab penyiaran mengatur izin penyelenggaraan, lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan, serta kewajiban penyelenggara multipleksing dalam siaran digital.
Pengaturan Peralihan Penutup
Pada bagian akhir ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur dengan peraturan menteri sesuai kewenangan masing-masing. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 berlaku sejak diundangkan, memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran agar berjalan sesuai prinsip pemerataan, efisiensi, dan kepentingan nasional.