peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021
tentang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara filosofis, negara berkewajiban menjamin terselenggaranya layanan pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang merata, berkualitas, serta mendukung kepentingan masyarakat luas. Dari sisi sosiologis, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut adanya aturan yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi, transaksi keuangan, dan penyiaran yang semakin kompleks. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta sejumlah undang-undang sektoral, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021
tentang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara filosofis, negara berkewajiban menjamin terselenggaranya layanan pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang merata, berkualitas, serta mendukung kepentingan masyarakat luas. Dari sisi sosiologis, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut adanya aturan yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi, transaksi keuangan, dan penyiaran yang semakin kompleks. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta sejumlah undang-undang sektoral, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.