Definisi
adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 1999 TENTANG telekomunikasiDefinisi
adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 1999 TENTANG telekomunikasi