Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 dibentuk untuk memperkuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dalam meningkatkan daya saing bangsa serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi menuntut Indonesia memiliki sistem nasional yang mampu mengintegrasikan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek secara terarah dan berkesinambungan. Kondisi sebelumnya menunjukkan bahwa kegiatan iptek di Indonesia masih terfragmentasi, belum efisien, dan belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta industri. Oleh karena itu, undang-undang ini hadir untuk membangun sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan serta memanfaatkan iptek bagi kesejahteraan rakyat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pembentukan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek yang berfungsi sebagai kerangka dasar penyelenggaraan kegiatan iptek di Indonesia. Materi pokoknya meliputi pengaturan tentang arah kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, pendanaan, sarana dan prasarana, serta jaringan informasi iptek. Selain itu, diatur pula mengenai pengakuan dan perlindungan terhadap hasil penelitian, hak kekayaan intelektual, serta insentif bagi pelaku iptek. Pemerintah berperan sebagai fasilitator, motivator, dan regulator dalam mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta agar hasil iptek dapat diterapkan untuk mendukung peningkatan produktivitas nasional dan kemandirian teknologi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan peralihannya, ditetapkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan yang sudah ada sebelum undang-undang ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Ketentuan penutupnya menegaskan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, peraturan perundang-undangan yang mengatur hal serupa dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, sebagai dasar hukum untuk mewujudkan sistem iptek nasional yang kokoh, berdaya saing tinggi, dan berorientasi pada kemajuan serta kesejahteraan bangsa.