Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 dibentuk untuk memperkuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dalam meningkatkan daya saing bangsa serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi menuntut Indonesia memiliki sistem nasional yang mampu mengintegrasikan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek secara terarah dan berkesinambungan. Kondisi sebelumnya menunjukkan bahwa kegiatan iptek di Indonesia masih terfragmentasi, belum efisien, dan belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta industri. Oleh karena itu, undang-undang ini hadir untuk membangun sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan serta memanfaatkan iptek bagi kesejahteraan rakyat.