Latar Belakang
Seiring dengan semakin meluasnya transformasi digital dan penggunaan teknologi informasi dalam berbagai aspek kehidupan, anak-anak telah menjadi bagian dari pengguna aktif berbagai produk, layanan, dan fitur digital. Namun, dalam banyak situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami risiko dan potensi pelanggaran hak yang mungkin timbul dari penggunaan sistem elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pelindungan yang memadai terhadap anak dalam ruang digital agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk menjamin pelindungan tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang ramah anak. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah ini sebagai dasar hukum pelaksanaan pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Pokok-Pokok Pengaturan
2. Uraian Isi Pokok Peraturan
Peraturan ini terdiri atas beberapa bab yang mengatur secara komprehensif mengenai tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak:
Bab I – Ketentuan Umum Bab ini memuat definisi penting yang menjadi dasar pemahaman peraturan, seperti pengertian anak, sistem elektronik, penyelenggara sistem elektronik, produk, layanan, fitur, data pribadi, dan penilaian dampak pelindungan data pribadi. Definisi ini menjadi acuan dalam pelaksanaan ketentuan di bab-bab selanjutnya.
Bab II – Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak Bab ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan pelindungan kepada anak dalam mengakses produk, layanan, dan fitur digital. Penyelenggara wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional sejak tahap pengembangan hingga penyelenggaraan. Diatur pula kewajiban menyediakan informasi batas usia, mekanisme verifikasi pengguna anak, serta pelaporan pelanggaran hak anak. Penilaian risiko terhadap produk, layanan, dan fitur juga diatur, termasuk klasifikasi risiko tinggi dan rendah serta kewajiban pelaporan kepada menteri.
Bab III – Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak Bab ini menjelaskan mekanisme pengawasan oleh menteri, termasuk pemantauan, penelusuran, penerimaan laporan atau aduan, serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Prosedur pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan dijelaskan secara rinci, termasuk hak dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.
Bab IV – Sanksi Administratif Bab ini mengatur jenis pelanggaran terhadap ketentuan peraturan dan sanksi administratif yang dapat dikenakan, seperti teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses. Penetapan sanksi mempertimbangkan kategori pelanggaran, tingkat kooperatif penyelenggara, dan faktor pemberat atau peringan. Prosedur penyampaian keputusan sanksi dan mekanisme keberatan juga diatur dalam bab ini.
Bab V – Peran Serta Kementerian/Lembaga dan Masyarakat Bab ini menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian/lembaga, orang tua atau wali anak, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran, edukasi, serta pengawasan terhadap pelindungan anak di ruang digital. Peran orang tua dalam memilih, memantau, dan memberikan edukasi kepada anak sangat ditekankan, begitu pula peran masyarakat dalam pelaporan pelanggaran.
Bab VI – Ketentuan Peralihan Bab ini mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik dan pihak terkait wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan ini paling lama dua tahun sejak diundangkan.
Bab VII – Ketentuan Penutup Bab ini menyatakan bahwa peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.