Latar Belakang
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perlu ditelusuri kembali untuk mengungkap kebenaran, menegakkan keadilan, serta membangun budaya menghargai hak asasi manusia guna mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional. Pengungkapan ini juga penting bagi korban dan/atau keluarganya untuk memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Undang-Undang.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mengatur pembentukan lembaga khusus untuk mengungkap “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” yang terjadi dalam periode tertentu, dengan tujuan mengungkap kebenaran, menegakkan keadilan, dan mewujudkan rekonsiliasi nasional. Materi pokoknya mencakup ketentuan umum, asas dan tujuan pembentukan komisi, tugas‑fungsi dan wewenang komisi, tata cara permohonan kompensasi/restitusi/rehabilitasi/amnesti, keanggotaan, pembiayaan, sampai ketentuan penutup.
Pengaturan Peralihan Penutup
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melaksanakan tugasnya selama lima tahun sejak pengucapan sumpah atau janji dan dapat diperpanjang selama dua tahun berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Komisi. Pembentukan Komisi harus dilakukan paling lambat enam bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh seluruh masyarakat.